MANUSIA DAN KEADILAN

MANUSIA DAN KEADILAN

          Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
          Bila dihubungkan dengan kemanusiaan keadilan merupakan sesuatu hal yang menjadi hak asasi manusia, seseorang butuh keadilan dalam hidupnya namun seseorang juga harus adil dalm memberi sesuatu atau melakukan sesuatu sesuai dengan hak dan kewajiban nya. Seperti bunyi pada sila ke-5 pancasila yaitu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tepat sekali bila seseorang yang dilahirkan ke bumi ini harus mendapat keadilan baik dalam kehidupan, pendidikan yang layak maupun pangan,papan dan sandang. Namun dia pun harus berlaku adil dengan semua keadilan yang ia dapat tadi manusia harus dapat mempertanggung jawabkannya. Keadilan sangat erat dengan manusia karena memng keadilan sudah ada semenjak manusia dilahirkan contohnya seperti TUHAN yang menghukum setiap umat yang melakukan kesalahan dan tidak membeda-bedakan baik dia orang kaya maupun miskin sekali bersalah tetap bersalah, namun DIA tetap adil juga karena tidak membeda - bedakan kasih-NYA pada semua umatnya. Maka dari itu keadilan sangat terkait dengan kemanusiaan maka dari itu keadilan harus selalu ditegakkan untuk kesetimbangan dunia ini.  



Contoh
Kisah Manusia dan Keadilan
Nenek Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.


Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.



Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.



Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.



Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.



Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.



Dan hari ini, Kamis (19\/11\/2009), majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.



Selama persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB, Nenek Minah terlihat tegar. Sejumlah kerabat, tetangga, serta aktivis LSM juga menghadiri sidang itu untuk memberikan dukungan moril.  



Hakim Menangis



Pantauan detikcom, suasana persidangan Minah berlangsung penuh keharuan. Selain menghadirkan seorang nenek yang miskin sebagai terdakwa, majelis hakim juga terlihat agak ragu menjatuhkan hukum. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.



"Kasus ini kecil, namun sudah melukai banyak orang," ujar Muslih.



Vonis hakim 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan disambut gembira keluarga, tetangga dan para aktivis LSM yang mengikuti sidang tersebut. Mereka segera menyalami Minah karena wanita tua itu tidak harus merasakan dinginnya sel tahanan.
Nek Minah hanya salah satu dari sekian banyak warga negara Indonesia yang belum merasakan keadilan sesuai kesalahannya di mata hukum.

SUMBER :
https://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan

http://news.detik.com/berita/1244955/mencuri-3-buah-kakao-nenek-minah-dihukum-1-bulan-15-hari

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KELEBIHAN DAN KELEMAHAN E - BUSINESS

SMALL WORD (STRUKTUR WEB)

ABSTRAKSI DAN GENERALISASI