MANUSIA DAN KEADILAN
MANUSIA DAN KEADILAN
Keadilan adalah kondisi kebenaran
ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut
benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan
yang besar. John Rawls,
filsuf Amerika Serikat yang
dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue)
pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem
pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi
tercapai: "Kita tidak hidup di
dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus
dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia
yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori
keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan
dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak
jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Bila
dihubungkan dengan kemanusiaan keadilan merupakan sesuatu hal yang menjadi hak
asasi manusia, seseorang butuh keadilan dalam hidupnya namun seseorang juga
harus adil dalm memberi sesuatu atau melakukan sesuatu sesuai dengan hak dan
kewajiban nya. Seperti bunyi pada sila ke-5 pancasila yaitu keadilan bagi
seluruh rakyat Indonesia. Tepat sekali bila seseorang yang dilahirkan ke bumi
ini harus mendapat keadilan baik dalam kehidupan, pendidikan yang layak maupun
pangan,papan dan sandang. Namun dia pun harus berlaku adil dengan semua
keadilan yang ia dapat tadi manusia harus dapat mempertanggung jawabkannya.
Keadilan sangat erat dengan manusia karena memng keadilan sudah ada semenjak
manusia dilahirkan contohnya seperti TUHAN yang menghukum setiap umat yang
melakukan kesalahan dan tidak membeda-bedakan baik dia orang kaya maupun miskin
sekali bersalah tetap bersalah, namun DIA tetap adil juga karena tidak membeda
- bedakan kasih-NYA pada semua umatnya. Maka dari itu keadilan sangat terkait
dengan kemanusiaan maka dari itu keadilan harus selalu ditegakkan untuk
kesetimbangan dunia ini.
Contoh
Kisah
Manusia dan Keadilan
Nenek
Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di
perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai
pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1
bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.
Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah
sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa
Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu.
Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.
Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua
Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah
kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah
dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu
saja di bawah pohon kakao.
Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor
perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao
itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi
bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.
Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf
pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang
dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres
dan dia kembali bekerja.
Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu
ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan
pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus
duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN)
Purwokerto.
Dan hari ini, Kamis (19\/11\/2009), majelis
hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari
dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan
meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Selama persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB,
Nenek Minah terlihat tegar. Sejumlah kerabat, tetangga, serta aktivis LSM juga
menghadiri sidang itu untuk memberikan dukungan moril.
Hakim Menangis
Pantauan detikcom, suasana persidangan Minah
berlangsung penuh keharuan. Selain menghadirkan seorang nenek yang miskin
sebagai terdakwa, majelis hakim juga terlihat agak ragu menjatuhkan hukum.
Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat
membacakan vonis.
"Kasus ini kecil, namun sudah melukai
banyak orang," ujar Muslih.
Vonis hakim 1 bulan 15 hari dengan masa
percobaan selama 3 bulan disambut gembira keluarga, tetangga dan para aktivis
LSM yang mengikuti sidang tersebut. Mereka segera menyalami Minah karena wanita
tua itu tidak harus merasakan dinginnya sel tahanan.
Nek Minah hanya
salah satu dari sekian banyak warga negara Indonesia yang belum merasakan
keadilan sesuai kesalahannya di mata hukum.
SUMBER :
https://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
http://news.detik.com/berita/1244955/mencuri-3-buah-kakao-nenek-minah-dihukum-1-bulan-15-hari
Komentar
Posting Komentar